
MK Putuskan Pemerintah Wajib Beri Notifikasi Sebelum Memblokir Situs
Penulis: Ano Bano
Diterbitkan: 14 Oktober 2026, pukul 07:25 WIB
Penerbit: Warta Bela Negara – WBN
Putusan MK 311/PUU-XXIV/2026 mewajibkan pemerintah memberi notifikasi dan alasan tertulis sebelum memutus akses konten digital.
Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/putusan-mk-notifikasi-pemblokiran-konten-digital/
Artikel ini merupakan konten kemitraan.
[{“id”:”custom_html”,”tag”:”
Artikel selengkapnya dibaca disini: <a href="Read More” target=”_blank”>[#item_title]”}]