Artikel Dengan Judul : GIPS Soroti Temuan Awal Pengelolaan Lingkungan Depo Cat, Dikabarkan Pindah ke Sekitar Pananjung
GARUT.(29/08/2026), Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan lingkungan pada aktivitas depo penyimpanan dan distribusi cat milik PT Envipedia Distribusi Indonesia / PT Indaco Warna Dunia (merek Envy) yang sebelumnya diketahui berlokasi di Jalan Guntur Melati, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Temuan awal tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan air limbah atau sistem IPAL, saluran pembuangan yang belum jelas, serta perlunya verifikasi terhadap dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi tersebut.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa informasi yang diperoleh GIPS masih bersifat temuan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau pencemaran lingkungan.
«“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai pengelolaan air limbah, sistem IPAL, dan saluran pembuangan. Namun, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua temuan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Jumat (28/8).»
GIPS juga memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut dikabarkan telah berpindah atau akan memindahkan aktivitasnya ke lokasi lain di sekitar Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut.
Namun demikian, informasi mengenai perpindahan lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai alamat pasti lokasi baru, status penggunaan lokasi, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas perusahaan tersebut dikabarkan berpindah ke sekitar Pananjung. Informasi ini tentu harus dikonfirmasi. Jangan sampai terjadi perpindahan lokasi kegiatan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh aspek perizinan dan kewajiban lingkungannya,” jelas Ade.
Menurut GIPS, apabila benar terdapat perpindahan lokasi kegiatan usaha, maka pemeriksaan sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap lokasi sebelumnya di Haurpanggung, tetapi juga terhadap lokasi baru yang diduga akan digunakan.
GIPS mendorong instansi terkait untuk melakukan:
1. Verifikasi lokasi baru yang dikabarkan berada di sekitar Kelurahan Pananjung.
2. Pemeriksaan perizinan dan kesesuaian tata ruang terhadap lokasi kegiatan.
3. Verifikasi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4. Pemeriksaan sistem pengelolaan limbah dan IPAL, apabila pada lokasi baru terdapat kegiatan yang menghasilkan air limbah atau limbah lainnya.
5. Klarifikasi status kegiatan perusahaan di lokasi lama maupun lokasi baru.
GIPS menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan tersebut masih berada pada tahap penelusuran awal. GIPS menyerahkan proses pembuktian dan penilaian teknis kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Kalau seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)
Untuk Pertama Terbit di : EXPOSE NET – News
Oleh : Taufik
Hak Cipta : EXPOSE NET – News – Berita Terkini & Viral: Objektif, Tajam, dan Edukatif.
Artikel ini merupakan konten kemitraan.
[{“id”:”custom_html”,”tag”:”
Artikel selengkapnya dibaca disini: <a href="Read More” target=”_blank”>[#item_title]”}]